1. Mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, atau tunjangan pangan.
2. Mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja.
3. Mendapatkan biaya tugas belajar.
4. Mendapatkan kenaikan pangkat.
5. Mendapatkan kenaikan gaji berkala.
6. Mendapatkan penilaian dalam penilaian prestasi kerja pegawai.
7. Masa menjalani tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja.
Baca Juga: Persyaratan PNS yang Bisa Mengikuti Tugas Belajar, Simak Informasi Selengkapnya dari Kemendikbud
Kemudian, PNS yang mengikuti tugas belajar ini disebut Pegawai Pelajar.
Selain hak-hak yang didapatkan oleh PNS yang mengikuti tugas belajar, Kemendikbud juga memberlakukan beberapa kewajiban.