Ketahui Hak-Hak yang Diperoleh PNS Jika Mengikuti Tugas Belajar dari Kemendikbud

- 13 Juli 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi. Guru yang sedang cuti
Ilustrasi. Guru yang sedang cuti /Andrea Piacquadio/Pexels

Beberapa kewajiban ini harus dijalankan dan dipenuhi oleh para PNS yang mengikuti tugas belajar ini.

Adapun kewajiban yang diberlakukan oleh Kemendikbud kepada PNS yang mengikuti tugas belajar di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kemdikbud Resmi Umumkan ini untuk Guru Semua Jenjang Wajib, Segera Lakukan akan Tutup 2 Hari Lagi

1. Menandatangani perjanjian tugas belajar.

2. Melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja paling lambat 1 bulan setelah memulai pendidikannya.

3. Melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja.

4. Menjaga dan menjunjung nama baik negara dan Kementerian.

5. Mengikuti program pendidikan dan mematuhi peraturan yang berlaku di tempat penyelenggaraan pendidikan.

6. Menyelesaikan pendidikan.

7. Wajib menyampaikan fotokopi ijazah yang dilegalisasi dan fotokopi transkrip nilai yang dilegalisasi.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah