Begini Nasib Guru Honorer Berdasarkan SE PermenpanRB, Terkait Keikutsertaan Seleksi PPPK dan PNS, Simak Disini

- 15 Juli 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi Begini Nasib Guru Honorer Berdasarkan SE PermenpanRB, Terkait Keikutsertaan Seleksi PPPK dan PNS
Ilustrasi Begini Nasib Guru Honorer Berdasarkan SE PermenpanRB, Terkait Keikutsertaan Seleksi PPPK dan PNS /silabus.web.id

Tenaga pendidik honorer atau guru honorer di sekolah negeri bisa menjadi peserta PPPK 2022 dengan catatan sudah lulus passing grade.

Guru honorer yang belum lulus PG dan sudah mengabdi lebih dari tiga tahun maka harus menunggu seleksi kesesuaian dan verifikasi untuk bisa mengikuti PPPK 2022.

Namun jika ada yang kurang dari tiga tahun maka akan menjadi pelamar umum dan guru honorer di sekolah swasta tidak terpengaruh dengan aturan dalam SE diatas.

Guru honorer di sekolah swasta yang sudah lulus PG dan belum mendapatkan formasi maka harus menunggu penempatan dari Pemda.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi Secara Alami

Bagi pelamar baru maupun guru yang tidak lulus PG maka harus mengikuti seleksi tes dengan menggunakan CAT-UNBK.

Selanjutnya untuk fresh graduate dalam seleksi PPPK 2022 ini sementara belum bisa mendaftar sebab syarat mengikuti seleksi adalah terdaftar di Dapodik.

Namun ada alternatif lain yaitu fresh graduate mengikuti PPG Prajabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik, maka bisa mendaftar seleksi PPPK.

Baca Juga: Seputar Kurikulum Merdeka Belajar, Guru Wajib Tahu 3 Hal Ini!

Selebihnya hingga artikel ini terbit, belum ada informasi terbaru dari PANRB terkait dengan posisi fresh graduate.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah