Dalam seleksi verifikasi, hal yang akan dinilai adalah kualifikasi akademik, kompetensi teknis, aspek kinerja, dan kesesuaian kenerja.
Keempat hal tersebut penting untuk selalu dicermati guru sebab menjadi hal yang dipertimbangkan dalam rangka menerima dan menjalankan tanggung jawab.
Kesesuaian kinerja berfungsi untuk menilai sejauh mana guru berkompeten dalam melaksanakan tugas serta untuk menghitung angka kredit pembelajaran.
Angka kredit kemudian dihitung oleh kepala sekolah dan akan diajukan kepada Kemdkbud Ristek, dengan melampirkan beberapa bukti fisik seperti:
- Hasil penilaian kinerja per-tahun
- Rancangan Progrm Pendidikan dan Program tahunan
- Salinan penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun terakhir
- Salinan SK terakhir pengangkatan kembali dalam jabatan guru
- Salinan SK pengangkatan sebagai kepala sekolah (bagi kepala sekolah)
- Surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran
- Surat pernyataan pelaksanaan unsur penunjang yang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan
- Salinan ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Laporan deskripsi hasil pendidikan dan pelatihan
- Laporan hasil karya yang berbentuk publikasi ilmiah
- Salinan laporan kegiatan penunjang tugas guru
- Fotocopy penetapan angka kredit terakhir yang telah disahkan
Seleksi verifikasi meliputi kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, dan pemeriksaan akuntabilitas.
Demikian hal ini semoga bisa menjadi perhatian seluruh guru honorer yang akan mengikuti tahap seleksi kesesuaian dan verifikasi.***