“Penghtenian Pembayaran Gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.”
Masih di BAB III terkait Hukuman Disiplin, pada Bagian Keempat Paragraf 4, pasal 11 ayat (1) pada bagian e poi 4, dijelaskan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dengan tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Jika hal itu terjadi maka akan dijatuhi hukuman disiplin yaitu pemberhentian dengan hormat dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Berikut adalah contoh kasus penghentian pembayaran gaji kepada PNS yang tidak masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja dengan tanpa alasan secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Baca Juga: 2 Syarat Utama Pendaftaran PPPK Guru 2022: Sekolah Negeri, Swasta, dan Fresh Graduate
Misalnya Pak Budi, berdasarkan rekapitulasi kehadiran tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 hari kerja dan secara terus-menerus pada bulan Oktober 2022. Sehingga nanti pada bulan November 2022 gaji Pak Budi dihentikan.
Akan tetapi jika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pak Budi ternyata ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah namun dilakukan selama 5 (lima) hari kerja saja.
Maka dalam hal demikian, gaji Pak Budi yang dihentikan harus dibayarkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ingin Daftar PPPK 2022? Cermati 10 Data yang Harus Valid Berikut, Pastikan Tuntas!
Itulah penjelasan terkait penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus-menerus tanpa adanya alasan yang sah.***