Gaji PNS ini Akan Diberhentikan Sesuai Peraturan Jika Lakukan Hal ini, Resmi dari BKN

- 15 Juli 2022, 21:36 WIB
Informasi BKN terkait penghentian pembayaran gaji PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah
Informasi BKN terkait penghentian pembayaran gaji PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah /Pexels/Robert Lens

BERITASOLORAYA.com - PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut akan mendapatkan sanksi berat dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN

Pasalnya BKN telah resmi mengeluarkan Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai Pegawai Negeri, PNS wajib menaati kewajibannya dalam bekerja serta menghindari larangan yang telah tercantum pada peraturan tersebut.

Baca Juga: Satuan Pendidikan Perlu Tahu, Begini Mekanisme Penyelenggaraan OSN SMP Tahun 2022

Peraturan mengenai sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tersebut tercantum dalam BAB III yang berisi Hukuman Disiplin.

Pada bagian BAB III paragraf 4 Mengenai Hukuman Disiplin Berat pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.”

Baca Juga: OSN SMP Tahun 2022 Ternyata Miliki Tujuan Penyelenggaraan bagi Peserta Didik. Simak Penjelasannya di Sini...

Berikutnya pada pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa

“Penghtenian Pembayaran Gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.”

Masih di BAB III terkait Hukuman Disiplin, pada Bagian Keempat Paragraf 4, pasal 11 ayat (1) pada bagian e poi 4, dijelaskan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dengan tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Jika hal itu terjadi maka akan dijatuhi hukuman disiplin yaitu pemberhentian dengan hormat dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berikut adalah contoh kasus penghentian pembayaran gaji kepada PNS yang tidak masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja dengan tanpa alasan secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

Baca Juga: 2 Syarat Utama Pendaftaran PPPK Guru 2022: Sekolah Negeri, Swasta, dan Fresh Graduate

Misalnya Pak Budi, berdasarkan rekapitulasi kehadiran tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 hari kerja dan secara terus-menerus pada bulan Oktober 2022. Sehingga nanti pada bulan November 2022 gaji Pak Budi dihentikan.

Akan tetapi jika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pak Budi ternyata ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah namun dilakukan selama 5 (lima) hari kerja saja.

Maka dalam hal demikian, gaji Pak Budi yang dihentikan harus dibayarkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ingin Daftar PPPK 2022? Cermati 10 Data yang Harus Valid Berikut, Pastikan Tuntas!

Itulah penjelasan terkait penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus-menerus tanpa adanya alasan yang sah.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah