Nasib Penempatan Guru Honorer P3 Setelah Perubahan Prioritas pada PPPK 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2?

- 17 Juli 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi guru honorer. Begini penempatan pelamar prioritas pada PPPK 2022
Ilustrasi guru honorer. Begini penempatan pelamar prioritas pada PPPK 2022 /Dok. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Baca Juga: Resmi! Begini Nasib Guru dan Tenaga Honorer pada PPPK 2022 Menurut Kemenpan RB, Adakah Aturan Baru?

Bukan itu saja, Pemda juga akan turut melakukan pengisian formasi bagi guru di daerahnya masing-masing.

Dalam hal ini, terdapat ketentuan khusus bagi Pemda. Pemda dapat melakukan penambahan formasi di daerahnya akan tetapi tidak dapat melakukan pengurangan kuota formasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Pemda akan melakukan penambahan kuota formasi melalui aplikasi E-formasi sebagai bentuk kontrol pemerintah dalam pelaksanaan PPPK di tahun 2022 ini.

Terdapat perubahan kategori bagi pelamar prioritas, yaitu hanya ada pelamar P1 dan P2 saja pada PPPK 2022, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Rakernas.

Baca Juga: Persib Menang Telak 9-0, Robert Alberts Soroti Hal Ini dari Maung Bandung

Oleh karena itu, pelamar dengan kategori P3 atau pelamar prioritas 3 akan digabungkan dengan pelamar Prioritas 2 (P2).

Hanya saja dalam persoalan urutan penempatan kerja akan tetap sama seperti pada ketentuan sebelumnya, yang diutamakan untuk menempati formasi adalah para pelamar yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.

Setelahnya, barulah kemudian diisi oleh guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, PPG, dan guru sekolah swasta.

Bagi pelamar Prioritas 3 (P3) akan dilakukan apabila Pelamar Prioritas 1 (P1) telah mendapatkan formasi.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah