Nasib Penempatan Guru Honorer P3 Setelah Perubahan Prioritas pada PPPK 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2?

- 17 Juli 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi guru honorer. Begini penempatan pelamar prioritas pada PPPK 2022
Ilustrasi guru honorer. Begini penempatan pelamar prioritas pada PPPK 2022 /Dok. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Baca Juga: Kenali, Ini Konsep Jalur PPDB untuk Satuan Pendidikan Tingkat SMP

Sisa formasi yang tersedia nantinya akan diisi oleh Pelamar Prioritas 2 (P2) dengan dilakukannya seleksi dengan syarat sebagai berikut.

  1.       Akademik
  2.       Kompetensi
  3.       Kinerja
  4.       Latar Belakang

Dalam hal seleksi, bagi pelamar P2 yaitu dengan seleksi observasi kesesuaian atau verifikasi. Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah