Maka bagi pelamar tersebut tidak perlu tes kembali dan dapat langsung mengisi formasi yang tersedia melalui mekanisme seleksi observasi dan verifikasi.
Baca Juga: Intip Fasilitas Pocadi di Ombudsman RI , dari Perpusnas untuk Meningkatkan Literasi Masyarakat
Lebih lanjut penentu kelulusan bagi P2 dan P3 yaitu ketersediaan formasi pada daerahnya masing-masing setelah semua pelamar P1 mendapatkan formasi.
Dalam hal tersebut maka selanjutnya jika formasi telah terisi oleh pelamar P1 dan masih terdapat formasi sisa, maka yang menjadi prioritas pengisian pada daerah guru tersebut yaitu guru THK-II.
Bagi pelamar dengan kategori pelamar umum akan menjalani tes PPPK 2022 melalui tes CAT UNBK.
Para pelamar dengan kategori pelamar umum tersebut akan mendapatkan sisa formasi setelah pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3 mendapatkan formasi.***