Pengurangan jam pelajaran tersebut bukan tanpa sebab, melainkan sisa jam yang telah dikurangi akan dialihkan ke projek setiap tahun yakni penguatan profil Pancasila.
Berdasarkan mekanisme tersebut tentu membuat para guru merasa khawatir untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sebab dirasa akan menghambat pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Baca Juga: Panselnas Akan Pindahkan Formasi untuk Guru PG, Jika Hal Ini Terjadi: Saya Tegaskan Kembali
Hal itu karena adanya pengurangan jam pelajaran, tentu berdampak pada berkurangnya beban kerja guru.
Namun perlu diketahui bahwa sebenarnya para guru tidak perlu khawatir tentang pencairan tunjangan sertifikasi tersebut, sebab Kemdikbud telah menjawab persoalan ini.
Kemdikbud menerangkan bahwa Kurikulum Merdeka yang diterapkan dan adanya pengurangan jam pelajar tersebut sebenarnya tidak lantas membuat guru menjadi rugi.
Para guru tetap bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sebagaimana dalam penerapan Kurikulum 2013 meskipun terdapat perubahan dalam struktur mata pelajarannya.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 2022, Pada Link Daftar P3K Akhirnya Terjawab, Kapan Waktunya?
Bahkan kabar gembiranya adalah para guru yang pada Kurikulum 2013 sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka juga akan mendapatkan tunjangan di Kurikulum Merdeka kelak.
Sebagaimana dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 terkait Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.