Di dalam isi pasal tersebut dijelaskan bahwasanya guru yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus PPPK tahun 2021, maka guru tersebut tidak diperbolehkan mendaftar pada penerimaan PPPK guru di tahun berikutnya.*** (Aida Annisa)
Di dalam isi pasal tersebut dijelaskan bahwasanya guru yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus PPPK tahun 2021, maka guru tersebut tidak diperbolehkan mendaftar pada penerimaan PPPK guru di tahun berikutnya.*** (Aida Annisa)
Editor: Maulida Cindy Magdalena