Tidak Semua Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022? Ini Kategori dan Penyebabnya

- 22 Juli 2022, 05:00 WIB
Penjelasan terkait dengan kategori dan penyebab guru honorer tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022
Penjelasan terkait dengan kategori dan penyebab guru honorer tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Di mana untuk pelamar prioritas 1 sudah dipastikan guru tersebut terdaftar di Dapodik, karena telah mengikuti seleksi PPPK guru 2021.

Sementara pada pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk pelamar umum, walaupun tidak terdaftar di Dapodik, tetapi memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Catat! 2 Keistimewaan Guru Honorer K2 Pada Seleksi PPPK 2022, Lulus PG Ataupun Tidak Lulus PG Wajib Bersyukur

  1. Guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1 atau D4

Sudah menjadi persyaratan mutlak bagi pelamar PPPK guru 2022, untuk memiliki ijazah paling rendah D4 atau S1.

Di mana hal tersebut termasuk ke dalam persyaratan administratif bagi pelamar PPPK guru 2022.

Sebagaimana yang tercantum dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, pasal 7.

“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan,”

Baca Juga: PNS yang Ingin Usulkan Pencantuman Gelar Bisa Perhatikan Penjelasan Berikut dari BKN

  1. Guru honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK tahun lalu dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK

Pada poin terakhir yang menyebabkan guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022, yaitu karena guru yang bersangkutan mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK 2021.

Hal tersebut sesuai dengan PermenpanRB Nomor 28 tahun 2021, pada Bab IV pasal 41.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah