Di mana untuk pelamar prioritas 1 sudah dipastikan guru tersebut terdaftar di Dapodik, karena telah mengikuti seleksi PPPK guru 2021.
Sementara pada pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk pelamar umum, walaupun tidak terdaftar di Dapodik, tetapi memiliki sertifikat pendidik.
- Guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1 atau D4
Sudah menjadi persyaratan mutlak bagi pelamar PPPK guru 2022, untuk memiliki ijazah paling rendah D4 atau S1.
Di mana hal tersebut termasuk ke dalam persyaratan administratif bagi pelamar PPPK guru 2022.
Sebagaimana yang tercantum dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, pasal 7.
“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan,”
Baca Juga: PNS yang Ingin Usulkan Pencantuman Gelar Bisa Perhatikan Penjelasan Berikut dari BKN
- Guru honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK tahun lalu dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK
Pada poin terakhir yang menyebabkan guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022, yaitu karena guru yang bersangkutan mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK 2021.
Hal tersebut sesuai dengan PermenpanRB Nomor 28 tahun 2021, pada Bab IV pasal 41.