Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar, Ada Arahan dari Kemdikbud? Simak Penjelasannya

- 22 Juli 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi arahan Kemdikbud terkait Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi arahan Kemdikbud terkait Kurikulum Merdeka Belajar /Dok. Kemendikbudristek/

Baca Juga: Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 3, Berikut Cara Cek Tiap Provinsi-Kabupaten Beserta Link

Perlu diketahui juga, pada jalur daftar mandiri terdapat 3 pilihan yakni mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi.

Diketahui melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2022, terdapat 3 kurikulum yang bisa dipilih oleh sekolah.

Tiga kurikulum yang dimaksud antara lain yaitu Kurikulum 2013 utuh, Kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan Kurikulum Merdeka.

Maka yang perlu dipahami, sebenarnya sekolah diperbolehkan untuk memilih dari tiga jenis kurikulum tersebut, tergantung dari kesiapan yang dimiliki masing-masing sekolah.

Baca Juga: Akun SSCASN Pelamar PPPK Berubah. Begini Penjelasannya

Bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 utuh atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan, apa ada arahan khusus untuk mengarah pada Kurikulum Merdeka?

Salah satu poin dalam SE Ditjen GTK Kemdikbud menuliskan tentang kepala sekolah dan guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka.

‘Kepala sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid dan perangkat ajar’.

Baca Juga: Pelamar PPPK 2022 Wajib Simak! Berikut Penentu Kelulusan yang Harus Diperhatikan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x