Selain itu guru juga dapat mengecek portal resmi BKN, yang menginformasikan pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022.
Sebab belum ada Surat Edaran resmi dari Kemdikbud mengenai petunjuk teknis terbaru untuk pelaksanaan PPPK guru 2022.
Sebagaimana diketahui bahwasanya untuk juknis pelaksanaan PPPK guru 2022 terbaru, yaitu terdapat pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.
Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan secara detail terkait mekanisme penempatan guru yang telah lulus passing grade maupun yang tidak.
Seperti untuk guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, maka masuk ke dalam mekanisme seleksi PPPK 2022 yang pertama yaitu penempatan guru lulus passing grade.
Sementara untuk peserta P2 dan P3 masuk ke dalam mekanisme kedua, yaitu kesesuaian atau verifikasi.
Terakhir untuk pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG dan guru honorer swasta, maka akan masuk ke mekanisme seleksi tes.
Sehingga dalam hal ini, para peserta PPPK guru 2022, dapat menyiapkan apa saja yang diperlukan untuk mekanisme seleksi masing-masing peserta.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Rilis SE Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini, Simak Batas Waktunya!