Surat Edaran tersebut dirilis oleh Pemda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per tanggal 13 Juli 2022 sebagimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).
Pada SE disampaikan bahwa Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. Pelamar prioritas (P1. P2, P3) dan
b. Pelamar umum
Baca Juga: Lirik Lagu Ibu oleh Defri Juliant, untuk Kado Ulang Tahun
Sehubungan dengan hal di atas, dapat disampaikan bahwa:
1. Pelamar Prioritas 1 (P1) merupakan Peserta Calon PPPK Guru yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Guru yang memenuhi nilai ambang batas sejumlah 179 (seratus tujuh puluh sembilan) orang.
Selanjutnya berdasarkan SIM- Pemetaan Guru PPPK adalah dengan rincian penempatan sebagai berikut ;
a)55 (lima puluh lima) orang ditempatkan di Satminkal,
b) 87 (delapan puluh tujuah) orang ditemputkan dalam instansi (ditempat).