Rilis Daftar Pemda yang Sudah Penempatan PPPK 2022, Siap Pemberkasan?

- 31 Juli 2022, 16:01 WIB
Ilustrasi peserta PPPK 2022
Ilustrasi peserta PPPK 2022 /menpan.go.id

c) 19 (Sembilan belas) orang ditempatkan di luar instansi (tidak tersedia kebutuhannya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditawarkan pindah instansi di luar Provinai Kepulauan Bangka Belitung)

d) 18 (delapan belas) orang tidak dapat ditempatkan (tidak tersedia kuota formasi baik skala provinsi maupun nasional).

2. Pelamar Prioritas 2 (P2) merupakan guru THK-II, dan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat 2 (dua) orang, namun sudah termasuk ke dalam Pl.

3. Pelamar Prioritas 3 (P3) merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Guru itu memiliki kesempatan mengisi formasi PPPK Guru melalui mekanisme seleksi Observasi (tanpa CAT-UNBK) sesuai dengan formasi yang diusulkan dalam SIM-PGPIK.

4. Daftar nama Pl poin 1 (c) dan (d) terlampir. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Membuat Teks Melingkar di Microsoft Word, Bisa Buat Stempel!

a. Menyampaikan kepada Pelamar Pl angka lc 9 terlampir untuk login ke akun SSCASN masing-masing untuk melihat informasi update terkait penempatan (tawaran pindah instansi).

b. Pelamar PI dapat diterima sebagai PPPK Guru ke luar instansi dengan ketentuan Pelamar P1 klik setuju menerima penempatan, dan instansi

c. Pelamar PI terlampir (angka ld), tidak dapat ditempatkan di instansi manapun secara nasional karena formasi sudah tidak tersedia dan kelulusan passing grade-nya dianggap hangus.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah