Pelamar umum akan diisi oleh guru lulus PPG dan honorer swasta maupun negeri terdaftar di Dapodik.
Atas hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan atau mengumumkan bahwa penempatan PPPK tahun 2022 didasarkan pada tiga tahapan mekanisme.
Baca Juga: Vaksinasi Penguat Kedua, Tingkat Perlindungan Optimal dari Covid-19
Tiga tahapan mekanisme yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Penempatan guru passing grade
Guru yang telah lulus passing grade di seleksi tahun 2021 pada mekanisme pertama akan langsung ada penempatan.
Penempatannya sesuai hasil seleksi tahun 2021 yang diperoleh dengan adanya perangkingan.
Lebih lanjut, untuk guru yang lulus passing grade tersebut apabila di sekolah induknya membuka formasi, kemungkinan akan ditempatkan di sekolah tersebut.
Namun, apabila sekolah induknya tidak membutuhkan formasi, kemungkinan akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan.
2. Observasi Kesesuaian/Verifikasi