Kemdikbud Umumkan ini untuk PPPK 2022, Guru PG Swasta dan Negeri hingga Pelamar Umum Wajib Tahu

- 31 Juli 2022, 19:53 WIB
 Ilustrasi Pengumuman Kemdikbud terkait PPPK 2022
Ilustrasi Pengumuman Kemdikbud terkait PPPK 2022 / Pexels/Andrea Piacduaio

Pelamar umum akan diisi oleh guru lulus PPG dan honorer swasta maupun negeri terdaftar di Dapodik.

Atas hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan atau mengumumkan bahwa penempatan PPPK tahun 2022 didasarkan pada tiga tahapan mekanisme.

Baca Juga: Vaksinasi Penguat Kedua, Tingkat Perlindungan Optimal dari Covid-19

Tiga tahapan mekanisme yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Penempatan guru passing grade

Guru yang telah lulus passing grade di seleksi tahun 2021 pada mekanisme pertama akan langsung ada penempatan.

Penempatannya sesuai hasil seleksi tahun 2021 yang diperoleh dengan adanya perangkingan.

Lebih lanjut, untuk guru yang lulus passing grade tersebut apabila di sekolah induknya membuka formasi, kemungkinan akan ditempatkan di sekolah tersebut.

Namun, apabila sekolah induknya tidak membutuhkan formasi, kemungkinan akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan.

2. Observasi Kesesuaian/Verifikasi

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah