Tahap kedua adalah observasi kesesuaian atau verifikasi yang dilakukan apabila formasi untuk tahap pertama masih tersedia.
Pada dasarnya, seleksi tahap kedua ini akan langsung dilakukan jika di wilayah Pemerintahan Daerah tersebut tidak ada guru yang lulus passing grade.
Untuk pelamar yang mengisi mekanisme observasi kesesuaian atau verifikasi adalah THK2 dan guru honorer negeri yang memiliki masa kerja tiga tahun atau lebih.
Perlu diketahui bahwa penempatan untuk guru tersebut dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian
Baca Juga: Resep Kroket Kentang Isi Ayam Enak, Begini Biar Tidak Lembek
3. Seleksi Tes
Tes atau ujian PPPK tahun 2022 akan dilakukan jika mekanisme pertama dan kedua selesai serta formasi masih tersedia.
Ujian seleksi ini dikhususkan untuk pelamar umum dengan kategori lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik.
Pelamar akan melakukan CAT-UNBK dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.***