Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu! Berikut Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta, Kata Kemdikbud

- 31 Juli 2022, 22:32 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta Kata Kemdikbud./
Ilustrasi. Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta Kata Kemdikbud./ /Dok. Pikiran Rakyat/

Untuk pelamar prioritas 1 atau selanjutnya disebut P1 akan masuk dalam mekanisme pertama yaitu langsung penempatan, artinya pelamar akan ditempatkan di tempat tugas yang ditentukan.

Selain di tempat pelamar masing-masing, pelamar P1 tersebut juga akan ditempatkan pada sekolah yang membutuhkan formasi.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer TK sampai SMA, Cek Syarat dan Nominalnya

Penempatan tersebut akan dijalankan dengan menetapkan perankingan sebagai salah satu cara untuk melihat hasil seleksi PPPK 2021.

Seluruh pelamar bisa mengakses hasil seleksi PPPK 2021 melalui website resmi milik Kemdikbud dan mempersiapkan diri agar bisa mengikuti penempatan.

Lebih lanjut, untuk sekolah induk yang membuka formasi dan terdapat guru yang lulus passing grade di sekolah tersebut, maka kemungkinan besar akan ditempatkan di sekolah itu.

Baca Juga: Pidato Singkat HUT RI ke 77 Peringatan 17 Agustus Kemerdekaan, Inspirasi dari Ganjar Pranowo

Namun jika memang di seolah induk tidak membuka formasi, guru yang lulus passing grade akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan.

Kemudian jika seluruh guru yang lulus passing grade sudah memperoleh formasi, maka akan diberlakukan seleksi kesesuaian atau verifikasi jika masih ada sisa kuota formasi.

Selain itu, jika sid suatu daerah tidak ada guru yang lulus passing grade, maka juga akan diberlakukan proses seleksi kesesuaian atau verifikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah