Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu! Berikut Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta, Kata Kemdikbud

- 31 Juli 2022, 22:32 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta Kata Kemdikbud./
Ilustrasi. Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta Kata Kemdikbud./ /Dok. Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Indonesia Antusias Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games 2022 Gantikan Vietnam, Ini Alasan Pentingnya

Untuk seleksi kesesuaian atau verifikasi akan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.

Dan jika setelah tahapan ini masih ada sisa kuota formasi, maka mekanisme PPPK 2022 yang ketiga akan dijalankan yaitu seleksi tes.

Seleksi tes akan ditujukan untuk pelamar umum yang mengikuti PPPK 2022 yaitu guru honorer negeri dan swasta yang resmi terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Piala AFF U16 Indonesia vs Filipina, Menpora: Mudahan-mudahan Main Bagus Tanpa Beban

Seleksi tes ini akan menggunakan sistem CAT-UNBK dan memperoleh hasil yang bisa dijadikan pertimbangan hasil kelulusan PPPK 2022.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah