Baca Juga: Pimpinan Redaksi Kabar Tegal Dilaporkan Hilang, Simak Kronologi dan Cici-cirinya Dari Keluarga
Selanjutnya, bantuan akan diberikan oleh Puslapdik atau kepanjangan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Adapun bantuan ini diberikan kepada:
a. Pendidik di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak
b. Kemudian guru di Taman Kanak Kanak
c. Lalu guru di satuan pendidikan dasar
d. Kemudian guru di satuan pendidikan menengah
e. Lalu guru di satuan pendidikan khusus
Perlu untuk dipahami bahwa bantuan akan diberikan kepada guru pada poin (a) hingga poin (e) yang memiliki status non PNS.
Lalu untuk bentuk juga rincian bantuan, ada beberapa poin penting juga yang perlu dipahami oleh para guru.