Bantuan akan diberikan dalam bentuk uang dan uang tersebut diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan untuk pendidik di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Adapun Rp300 ribu per bulan diberikan untuk guru TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Perlu untuk dipahami bahwa besaran dari uang yang sudah dijelaskan tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2022 serta alokasi bantuan sesuai Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Pulang Kampung, Ini Evaluasi Pelaksanaannya
Itulah informasi terkait bantuan insentif guru dari Kemdikbud yang bisa Anda ketahui. Semoga bisa bermanfaat.***