Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Aturan Terbaru Disini

- 2 Agustus 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi.  Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2022, Apa Saja, Intip Aturan Terbaru Disini./
Ilustrasi. Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2022, Apa Saja, Intip Aturan Terbaru Disini./ /ANTARA FOTO

Anggaran dana pengadaan PPPK guru 2022 akan digunakan untuk penggajian guru honorer yang lulus pada seleksi PPPK 2022 ini.

Guru honorer yang dimaksud adalah yag dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2022 ini dengan catatan masih ada kuota formasi.

Baca Juga: Jules Kounde Lebih Pilih Gabung dengan Barcelona daripada Chelsea, Ternyata Ini Alasannya

Menilik hal tersebut, maka sebenarnya Pemda berperan penting dalam pengadaan formasi tambahan demi terlaksanakanya PPPK guru 2022.

Selain masalah itu, guru honorer yang ada di sekolah induk juga menjadi perhatian Pemerintah, dimana nantinya guru honorer akan diprioritaskan agar bisa berada di sekolah induk masing-masing.

Namun perlu dipahami bahwa hal tersebut tentu dengan catatan masih tersedia formasi di sekolah induk dan guru honorer bisa mengisi formasi tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: 5 Kebiasaan Ini Bisa Obati Pilek dan Flu, Benarkah?

Jika di sekolah induk sudah tidak ada formasi, maka guru honorer akan ditempatkan di sekolah lain yang membuka formasi.

Pemerintah mengupayakan agar guru honorer bisa ditempatkan di sekolah yang dekat jaraknya dengan domisili guru.

Sehingga syarat pertama guru honorer bisa diangkat adalah sudah lulus passing grade dan kuota formasi masih tersedia.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah