Imbauan pemutakhiran data dilakukan hingga batas akhir tanggal 31 Agustus tahun 2022 sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.
Isi SE menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan di aplikasi Dapodik versi 2023.a.
Pembaruan dilakukan untuk satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Kemdikbud Beri Informasi Baru untuk Guru Honorer, Terkait Masa Depan? Intip Selengkapnya Disini
Atas hal itu, guru semua jenjang harus memperhatikan aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya yang dapat diunduh di laman resmi https://dapo.kemdikbud.go.id.***