Benarkah Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022? Ternyata Begini Kata Ditjen GTK Kemdikbud

- 3 Agustus 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ternyata Begini Kata Ditjen GTK Kemdikbud./
Ilustrasi. Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ternyata Begini Kata Ditjen GTK Kemdikbud./ /Pikiran-rakyat.com/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud melalui Ditjen GTK resmi memberikan aturan resmi dalam pelaksanaan PPPK guru 2022 mendatang.

Aturan tersebut tentang penempatan guru honorer di sekolah induk, yang dijelaskan langsung oleh Ditjen GTK, Iwan Syahril.

Ditjen GTK menjelaskan bahwa Pemda telah mengajukan formasi PPPK 2022 sejumlah 343.631 formasi termasuk guru agama.

Baca Juga: Himbauan dari Kemdikbud untuk Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar dan Guru Semua Jenjang

Sementara total formasi PPPK guru 2022 yang digabungkan dengan formasi PPPK 2021 adalah sejumlah 970.410 formasi termasuk guru agama.

Berdasarkan hal tersebut maka formasi yang diajukan hanya memenuhi sekitar 35% dari jumlah kebutuhan formasi yang ada.

Lebih lanjut, Kemenkeu juga menerangkan bahwa sudah ada anggaran dana yang disediakan untuk pengadaan PPPK guru 2022 dalam pemberian gaji guru honorer yang lulus seleksi tahun 2022 mulai bulan Oktober.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

Maka bisa dipahami bahwa kunci utama perekrutan guru honorer pada PPPK 2022 adalah kuota formasi yang masih tersedia.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x