Cara Memperbaharui Aplikasi Dapodik Versi 2023.a, Cek Ketentuan dan SE Kemdikbud

- 3 Agustus 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi guru memperbarui aplikasi Dapodik versi 2023.a sesuai imbauan Kemdikbud
Ilustrasi guru memperbarui aplikasi Dapodik versi 2023.a sesuai imbauan Kemdikbud /Pexels.com/Andrea Piacquadio

BERITASOLORAYA.com - Telah diberitahukan untuk melakukan perbaikan aplikasi Dapodik versi 2023.a oleh Kemdikbud.

Pemberlakuan dicanangkan Kemdikbud terkait aplikasi Dapodik versi 2023.a sebab adanya laporan bugs di aplikasi tersebut.

Bugs yang dilaporkan pada aplikasi Dapodik versi 2023.a dapat mengganggu kelancaran sekolah saat melakukan pemutakhiran data sementara pertama di tahun ajaran 2022/2023.

Atas hal itupun,  Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi Dapodik versi 2023.a dan telah melakukan suatu perbaikan. 

Baca Juga: Tujuan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Diajarkan kepada Peserta Didik, Salah Satunya Kemampuan Literasi

Adapun untuk memperbarui aplikasi Dapodik 2023 versi 2023.a dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini.

- Pendidik terlebih dahulu mematikan sudah memasang aplikasi Dapodik versi 2023

- Selanjutnya pendidik memilih menu pengaturan pada aplikasi Dapodik versi 2023

- Lalu, pendidik memilih tombol cek pembaruan

- Pendidik jangan lupa untuk memastikan semua proses pembaruan “Berhasil”

- Pendidik diminta untuk me-refresh browser dengan menekan tombol (ctrl+F5)

- Kemudian pendidik login aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

- Pendidik memastikan tampilan aplikasi yang diinstal sudah menggunakan versi 2023.a

Baca Juga: Update! Menpan RB Rilis SE Baru Tentang Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Lengkap dengan Pendataan Pegawai Non ASN

- Terakhir, pendidik melakukan proses tarik data, selesai.

Berikut daftar perubahan pada aplikasi Dapodik versi 2023.a.

  1. Perbaikan bugs validasi pada kelas tingkat 3,6,9,12 untuk sekolah penggerak.
  2. Perbaikan bugs validasi pada saat pengecekan data dinamis dan data agregasi sarpras.
  3. Perbaikan bugs pada registrasi untuk peserta didik kolom program pengajaran bagi sekolah penggerak.
  4. Perbaikan bugs ketika melakukan sinkronisasi.
  5. Perbaikan bugs ketika mengunduh formulir PTK.
  6. Perbaikan bugs ketika menginput Luas Tapak Bangunan di menu Bangunan.
  7. Perbaikan referensi mata pelajaran untuk sekolah penggerak.
  8. Terakhir, perbaikan referensi variabel pada data  dinamis.

Info lebih detailnya  mengenai informasi di atas dapat klik di sini.

Baca Juga: Sebelum 31 Agustus 2022, Instansi di Semua Jenjang Wajib Lakukan Himbauan Resmi Kemdikbud Berikut Ini

Surat edaran oleh Kemdikbud tersebut mengenai imbauan untuk pemutakhiran data.

Imbauan pemutakhiran data dilakukan hingga batas akhir tanggal 31 Agustus tahun 2022 sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Isi SE menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan di aplikasi Dapodik versi 2023.a.

Pembaruan dilakukan untuk satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Kemdikbud Beri Informasi Baru untuk Guru Honorer, Terkait Masa Depan? Intip Selengkapnya Disini

Atas hal itu, guru semua jenjang harus memperhatikan aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya yang dapat diunduh di  laman resmi https://dapo.kemdikbud.go.id.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Dapodik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah