PNS dan PPPK 2022 Harap Cermat! Berikut SE Peringatan Kemdikbud, Ada Pembahasan Terkait Sanksi

- 3 Agustus 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi. PNS dan PPPK 2022 Harap Mencermati SE Peringatan Kemdikbud, Ada Pembahasan Terkait Sanksi./
Ilustrasi. PNS dan PPPK 2022 Harap Mencermati SE Peringatan Kemdikbud, Ada Pembahasan Terkait Sanksi./ /Unsplash/Scott Graham

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud mengumumkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh PNS dan PPPK di tahun 2022 ini.

SE Kemdikbud tersebut sebenarnya merupakan Surat Edaran peringatan yang disampaikan langsung oleh humas Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat Edaran tersebut juga menjadi SE Kepala BKN untuk ASN yang berada di BKN PusatKantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu Ayat Ayat Cinta Rossa cover Mikail Omar, Populer Hingga Sekarang

Lebih tepatnya, Surat Edaran tersebut berisi jika ASN PNS dan PPPK tidak menaati peringatan itu maka bisa terkena sanksi.

Sanksi yang dimaksud adalah hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat yang didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Baca Juga: Lirik Lagu Sebuah Kisah Klasik Sheila on 7 Cover Mitty Zasia: Karena Hari Ini Akan Kita Rindukan

Dalam SE tersebut PNS dan PPPK dilarang bekerja di BKN menjadi pemilik atau pengajar bimbel CASN dan juga sekolah kedinasan.

BKN juga menginformasikan bahwa BKN memang berperan sebagai penyelenggara sistem CAT yang merupakan metode seleksi ASN dan juga seleksi taruna pada sekolah kedinasan.

SE yang dimaksud berisi peringatan tersebut adalah SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Guru di Semua Jenjang Pendidikan Lakukan Ini Sebelum 31 Agustus 2022, Simak Arahan Kemdikbud Berikut

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa ada Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Jika ternyata terdapat penemuan adanya pelanggaran, maka ada dua cara untuk melaporkan.

Pertama melaporkan secara langsung dengan cara menulis laporan tersebut secara rinci dan jelas.

Baca Juga: Lirik Lagu Baru New Jeans 'Cookie' Dianggap Tak Pantas, Netizen Korea Kritik Pedas

Kedua melalui sistem daring di aplikasi Whistle Blowing System BKN yang bisa diakses di https://wbs.bkn.go.id.

Pelaporan terebut harus sesuai bukti yaitu saksi, foto, video, atau bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

Demikian informasi ini, jika ingin mendapatkan informasi lebih detail, bisa unduh Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x