Kemdikbud Harap Tendik Segera Lakukan Hal Ini, Khususnya Guru Sertfikasi yang Hadapi Kondisi Tertentu, Simak!

- 4 Agustus 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi  - Kemdikbud Harap Tendik Segera Lakukan Hal Ini, Khususnya Guru Sertfikasi yang Hadapi Kondisi Tertentu./
Ilustrasi - Kemdikbud Harap Tendik Segera Lakukan Hal Ini, Khususnya Guru Sertfikasi yang Hadapi Kondisi Tertentu./ /YouTube/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru sertifikasi harap memperhatikan arahan dari Kemdikbud berikut ini, khususnya untuk bulan Agustus 2022.

Kemdikbud Ristek resmi memberikan arahan yang diumumkan melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud dan berisi hal yang akan dijelaskan berikut.

Dalam unggahan tersebut, Kemdikbud memberikan rincian jika guru sertifikasi menerima notifikasi di Email tentang pemutakhiran data, maka ada dua hal yang harus dilakukan guru.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga 1 Pekan Ke-3 di Indosiar, Lengkap dengan Live Streaming

“Jika Anda adalah pengguna yang sesuai kategori untuk mendapat email notifikasi, lakukan sesuai arahan pada email notifikasi,” tulis Kemdikbud.

Namun Kemdikbud juga menghimbau kepada seluruh guru bahwa ada hal yang tidak boleh dilakukan, yaitu memilih tombol ‘butuh bantuan’ yang ada di laman belajar.id.

Sehingga bagi guru yang tidak meneria notifikasi Email pemutakhiran data akan merasa bingung apakah akun belajar.id yang dimiliki masih tetap aktif atau sudah tidak aktif.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Semua Guru Sertifikasi Tidak Lakukan Ini Pada Kondisi Berikut, Bagaimana Ketentuannya?

Cara untuk mengidentifikasi adalah jika di akun belajar.id tidak ada notifikasi untuk melakukan pemutakhiran data, maka akun belajar.id masih aktif, jadi tidak perlu khawatir jika tidak menerima notifikasi di Email.

Lebih lanjut, untuk seluruh guru baru yang belum memiliki akun belajar.id, maka bisa memperhatikan apakah sudah masuk ke Dapodik atau belum dan data yang ada di Dapodik harus diupdate. Jika sudah, maka guru bis melapor ke operator sekolah agar dicek pada pd.data.

Selanjutnya guru bisa mengecek pada laman belajar.id dan mengisi data seperti NPSN, nama, dan tanggal lahir sesuai dengan yang tertera di Dapodik.

Baca Juga: Aturan Baru di PPPK 2022 dari Menteri PAN-RB, SE Resmi Pengadaan Seleksi P3K?

Maka seluruh guru perlu melakukan pengecekan apakah ada notifikasi Email terkait pemutakhiran data atau tidak.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah