Beginilah Aturan dari Kemdikbud Terkait Penempatan dan Seleksi PPPK 2022, Pelamar P1, P2 dan Umum, Harus Tahu!

- 5 Agustus 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan seleksi PPPK 2022, pelamar P1, P2, dan umum
Ilustrasi aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan seleksi PPPK 2022, pelamar P1, P2, dan umum /Ron Lach/Pexels

Mekanisme seleksi PPPK 2021 tentang seleksi tes ditujukan untuk pelamar umum yang ingin mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.

Mekanisme seleksi tes akan lakukan apabila masih terdapat sisa formasi setelah mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi dilaksanakan.

Peserta yang dapat mengikuti seleksi tes yang dimaksud yaitu peserta yang termasuk kategori pelamar umum.

Peserta di pelamar umum terdiri dari guru honorer negeri dan swasta yang sudah terdaftar pada Dapodik ditambah dengan lulusan PPG.

Baca Juga: Olahraga Tradisional Unik yang Dapat Ditemukan di Indonesia

Adapun pertimbangan untuk penempatan kategori pelamar umum diantaranya, dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural yang nantinya dilakukan dengan sistem CAT-UNBK atau ujian seleksi.

Demikianlah informasi terkait penempatan dan mekanisme seleksi pada PPPK 2022 yang penting diketahui oleh pelamar dengan kategori P1, P2, dan pelamar umum.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x