Beginilah Aturan dari Kemdikbud Terkait Penempatan dan Seleksi PPPK 2022, Pelamar P1, P2 dan Umum, Harus Tahu!

- 5 Agustus 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan seleksi PPPK 2022, pelamar P1, P2, dan umum
Ilustrasi aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan seleksi PPPK 2022, pelamar P1, P2, dan umum /Ron Lach/Pexels

Mekanisme yang pertama yaitu penempatan bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade di tempat tugas masing-masing dan juga pada sekolah yang membutuhkan.

Kategori lulus passing grade tersebut berdasarkan hasil seleksi PPPK di tahun 2021.

Penempatan guru honorer yang telah lulus passing grade ini didasarkan melalui perangkingan, dan seluruh guru bisa mengecek nilai masing-masing melalui hasil seleksi PPPK tahap 1 dan 2 pada laman Kemdikbud.

Baca Juga: Simak Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Mengenai Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 202

2. Seleksi Kesesuaian Atau Verifikasi

Setelah guru honorer yang lulus passing grade ditempatkan pada sekolah masing-masing atau pada sekolah yang membutuhkan, maka jika masih ada sisa kuota formasi akan diisi oleh pelamar dengan seleksi kesesuaian.

Pada seleksi kesesuaian atau verifikasi guru honorer yang dapat mengisi formasi sisa yaitu guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah terdaftar aktif di Dapodik minimal tiga tahun.

Untuk mekanisme kedua ini mempertimbangkan tiga dimensi kompetensi yang terdiri atas dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Dieng yang Cocok untuk Mengisi Akhir Pekan

3. Seleksi Tes

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x