BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini Kemdikbud merilis Surat Edaran (SE) terbaru untuk guru sertifikasi dan guru non sertifikasi.
SE dari Kemdikbud ini akan berpengaruh terkait pemberian tunjangan kepada guru sertifikasi dan guru non sertifikasi di masa yang akan datang.
Seperti yang diketahui bahwa salah satu ketentuan pemberian tunjangan bagi guru sertifikasi dan guru non sertifikasi adalah telah mempunyai sertifikat pendidik atau serdik.
Baca Juga: Rilis SE, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Semua Jenjang untuk Isi Ini Sebelum 31 Agustus
Bagi guru yang belum memiliki serdik, tentu saja harus mengikuti ketentuan yang telah diberlakukan Kemdikbud, yaitu mengikuti program PPG, baik PPG Daljab atau PPG Prajabatan model baru tahun 2022.
PPG Daljab tahun 2022 diperuntukkan bagi guru yang telah mengabdi beberapa tahun dan sudah terdaftar di Dapodik.
Sedangkan, PPG Prajabatan model baru tahun 2022 diperuntukkan bagi guru lulusan baru dan dilakukan secara mandiri.
Baca Juga: BOS Kemenag Akan Segera Cair. Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi Oleh Sekolah