BERITASOLORAYA.com – Informasi penting untuk guru honorer yang diberikan oleh Kemdikbud dan menyangkut nasib masa depan guru.
Kemdikbud memberikan informasi yang berkaitan dengan bantuan insentif untuk guru honorer dan sudah ramai diperbincangkan.
Yang menjadi persoalan adalah, apakah guru honorer yang akan mengajukan bantuan insentif sudah memeuhi syarat?
Guru honorer perlu memperhatikan informasi berupa aturan dari Kemdikbud yang berkaitan dengan bantuan insentif.
Baca Juga: Bisakah Guru Honorer Ditempatkan di Sekolah Induk? Simak Aturan PPPK Guru 2022 Berikut Ini
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022, berisi Tentang petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Persesjen tersebut dijelaskan mengenai Penyaluran bantuan insentif untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Untuk guru honorer di semua jenjang pendidikan tersebut kiranya harus memperhatkikan kaitannya dengan tujuan dan syarat bantuan insentif yang diberikan oleh Kemdikbud.
Tujuan dari pemberian bantuan insentif untuk guru honorer memang adalah untuk menambah penghasilan guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik.