BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer ternyata sudah menjadi hal yang banyak diketahui oleh masyarakat.
Bahkan KemenpanRB juga telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.
Dalam SE KemenpanRB tersebut menjelaskan secara rinci tentang pendataan tenaga non ASN yang berada pada lingkungan pemerintah.
KemenpanRB melalui SE tersebut mengatur tentang adanya status kepegawaian yang ada di lingkungan pemerintah yakni hanya ada PNS dan PPPK saja.
Pengaturan tersebut rupanya ditetapkan oleh pemerintah hanya sampai 28 November 2022 saja, sehingga bisa dipahami bahwa setelah tanggal itu tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Hal tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam MenpanRB yang sebelumnya sudah terbit dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022.
Baca Juga: Lagu Kolaborasi BTS, Benny Blanco, dan Snoop Dogg 'Bad Decision' Buat Netizen Korea Jatuh Cinta
Kemudian dalam SE KemenpanRB yang terbaru menjelaskan tentang pendataan untuk menata pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.