Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Benarkah? Simak Penjelasan KemenpanRB melalui SE Berikut

- 7 Agustus 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Simak Penjelasan Kemenpan RB melalui SE./
Ilustrasi. Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Simak Penjelasan Kemenpan RB melalui SE./ /unsplash/Christina @ wocintechchat.com

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer ternyata sudah menjadi hal yang banyak diketahui oleh masyarakat.

Bahkan KemenpanRB juga telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Dalam SE KemenpanRB tersebut menjelaskan secara rinci tentang pendataan tenaga non ASN yang berada pada lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023? Simak Syarat agar Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2022, Cek!

KemenpanRB melalui SE tersebut mengatur tentang adanya status kepegawaian yang ada di lingkungan pemerintah yakni hanya ada PNS dan PPPK saja.

Pengaturan tersebut rupanya ditetapkan oleh pemerintah hanya sampai 28 November 2022 saja, sehingga bisa dipahami bahwa setelah tanggal itu tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Hal tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam MenpanRB yang sebelumnya sudah terbit dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Lagu Kolaborasi BTS, Benny Blanco, dan Snoop Dogg 'Bad Decision' Buat Netizen Korea Jatuh Cinta

Kemudian dalam SE KemenpanRB yang terbaru menjelaskan tentang pendataan untuk menata pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x