Sehingga peran Pemda sangat penting dalam mengajukan usulan formasi demi dalam rangka menyongsong PPPK guru 2022.
Kemudian guru honorer yang ada di sekolah induk juga masih menjadi perhatian pemerintah, sebab guru honorer induk akan diupayakan supaya bisa ditempatkan di sekolah induk tersebut.
Namun syarat utama yang harus dipahami oleh seluruh guru honorer sekolah induk adalah adalah harus ada ketersediaan formasi di sekolah induk tersebut.
Jika tidak ada formasi di sekolah induk, maka guru honorer tersebut kelak akan ditempatkan di satuan pendidikan yang jaraknya dekat dengan domisili guru honorer.
Pemerintah juga sebenarnya telah berusaha agar nasib nasib honorer bisa menjadi lebih baik terutama dengan adanya PPPK guru 2022 ini.***