Guru Honorer akan Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022, Benarkah? Cek Aturan Finalnya Disini

- 3 Agustus 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer akan Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022, Cek Aturan Finalnya Disini./
Ilustrasi. Guru Honorer akan Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022, Cek Aturan Finalnya Disini./ /Tangkapan Layar Belajar.id// Tangkapan Layar Belajar.id

BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK guru 2022, ternyata ada aturan dari Kemdikbud yang membahas tentang penempatan guru honorer.

Kemdikbud menetapkan aturan final untuk guru honorer dalam keikutsertaannya pada seleksi PPPK guru 2022 mendatang.

Aturan final tersebut disampaikan oleh Ditjen GTK Kemdikbud saat menjelaskan terkait pengadaan PPPK guru tahun 2022 ini.

Baca Juga: Tujuan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Diajarkan kepada Peserta Didik, Salah Satunya Kemampuan Literasi

Dalam aturan tersebut, penempatan guru honorer dalam PPPK 2022 akan semakin memudahkan Pemerintah dalam menentukan kualifikasi guru honorer agar bisa memperoleh formasi.

Sebab dalam PPPK guru 2022 ini akan menjalankan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Pertama, bagi guru yang sudah lolos passing grade dalam PPPK 2021 lalu maka kemungkinan akan langsung penempatan dan tidak perlu seleksi ujian.

Baca Juga: Update! Menpan RB Rilis SE Baru Tentang Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Lengkap dengan Pendataan Pegawai Non ASN

Penempatan yang dimaksud bisa di sekolah induk guru honorer, dan juga bisa ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan formasi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x