BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK guru 2022, ternyata ada aturan dari Kemdikbud yang membahas tentang penempatan guru honorer.
Kemdikbud menetapkan aturan final untuk guru honorer dalam keikutsertaannya pada seleksi PPPK guru 2022 mendatang.
Aturan final tersebut disampaikan oleh Ditjen GTK Kemdikbud saat menjelaskan terkait pengadaan PPPK guru tahun 2022 ini.
Dalam aturan tersebut, penempatan guru honorer dalam PPPK 2022 akan semakin memudahkan Pemerintah dalam menentukan kualifikasi guru honorer agar bisa memperoleh formasi.
Sebab dalam PPPK guru 2022 ini akan menjalankan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Pertama, bagi guru yang sudah lolos passing grade dalam PPPK 2021 lalu maka kemungkinan akan langsung penempatan dan tidak perlu seleksi ujian.
Penempatan yang dimaksud bisa di sekolah induk guru honorer, dan juga bisa ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan formasi.