Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022? Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut

- 7 Agustus 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya./
Ilustrasi Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya./ /twitter.com/Kemdikbud_RI

BERITASOLORAYA.com – Pelaksanaan PPPK guru 2022 ternyata juga menjadi perhatian khusus dari pemerintah.

Kemdikbud resmi merilis aturan baru untuk pelaksanaan PPPK 2022 dan bisa digunakan untuk pedoman bagi setiap guru.

Dalam aturan Kemdikbud ini, guru honorer menjadi salah satu pembahasan sebab dalam PPPK 2022 guru honorer dikabarkan akan langsung penempatan.

Melalui Ditjen GTK, Kemdikbud menjelaskan bahwa penempatan guru honorer akan dijalankan dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Queen is Back! SNSD Resmi Comeback dengan Merilis Musik Video dari Lagu FOREVER 1, Simak Informasi Lengkapnya

Ditjen GTK menyampaikan bahwa Pemda sudah mengajukan formasi sebesar 343.631 dari total sejumlah 970.410 kebutuhan PPPK 2022 dan  sudah termasuk guru agama.

Maka bisa disimpulkan bahwa formasi yang tersedia masih menutupi sekitar 35% saja dari total kebutuhan formasi.

Kementerian Keuangan juga turut menjelaskan bahwa seluruh formasi yang dibutuhkan sudah ada anggaran dana, artinya terdapat anggaran dana yang akan dialokasikan untuk guru honorer yang lulus PPPK 2022 mulai bulan Oktober.

Maka bisa dipahami bahwa kunci utama rekrutmen guru honorer menjadi pegawai ASN PPPK adalah ketersediaan formasi.

Baca Juga: Bucin Karakter Lee Jun Ho Merapat, Inilah 10 Fakta Menarik yang Harus Diketahui dari Aktor Kang Tae Oh

Sehingga peran Pemda sangat penting dalam mengajukan usulan formasi demi dalam rangka menyongsong PPPK guru 2022.

Kemudian guru honorer yang ada di sekolah induk juga masih menjadi perhatian pemerintah, sebab guru honorer induk akan diupayakan supaya bisa ditempatkan di sekolah induk tersebut.

Namun syarat utama yang harus dipahami oleh seluruh guru honorer sekolah induk adalah adalah harus ada ketersediaan formasi di sekolah induk tersebut.

Jika tidak ada formasi di sekolah induk, maka guru honorer tersebut kelak akan ditempatkan di satuan pendidikan yang jaraknya dekat dengan domisili guru honorer.

Baca Juga: SE KemenpanRB tentang Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2022, Adakah yang Baru? Cek Segera

Pemerintah juga sebenarnya telah berusaha agar nasib nasib honorer bisa menjadi lebih baik terutama dengan adanya PPPK guru 2022 ini.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah