Diketahui bahwa Surat Edaran itu juga sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Disampaikan dalam SE bahwa nantinya di lingkungan Pemerintah hanya terdapat dua jenis pegawai, yaitu PPPK dan PNS.
Ketentuan hanya dua jenis kepegawaian di lingkungan Pemerintah dilakukan paling lambat hingga pada tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Lagu Terbaru SNSD 'FOREVER 1' Jadi Perbincangan Netizen Korea, Banyak yang Kecewa?
Maka , perlunya pemerintahan untuk mempersiapkan rekrutmen tenaga honorer tahun 2022 di lingkungan instansi Pemerintah.
Perlu diketahui juga bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PPPK, jangka waktunya, paling lama hingga lima tahun.
Pada Surat Edaran baru KemenpanRB, terdapat syarat honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK 2022 sesuai SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, sebagai berikut:
1. THK-II terdaftar BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.
2. Gajinya diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.