Cek Kebijakan Baru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK 2022, Berikut Syaratnya

- 7 Agustus 2022, 08:47 WIB
Berikut kebijakan baru di PPPK 2022 terkait persyaratan guru honorer yang akan diangkat
Berikut kebijakan baru di PPPK 2022 terkait persyaratan guru honorer yang akan diangkat /Sophie Janotta /Pixabay

Diketahui bahwa Surat Edaran itu juga sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Disampaikan dalam SE bahwa nantinya di lingkungan Pemerintah hanya terdapat dua jenis pegawai, yaitu PPPK dan PNS.

Ketentuan hanya dua jenis kepegawaian di lingkungan Pemerintah dilakukan paling lambat hingga pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Lagu Terbaru SNSD 'FOREVER 1' Jadi Perbincangan Netizen Korea, Banyak yang Kecewa?

Maka , perlunya pemerintahan untuk mempersiapkan rekrutmen tenaga honorer tahun 2022 di lingkungan instansi Pemerintah.

Perlu diketahui juga bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PPPK, jangka waktunya, paling lama hingga lima tahun.

Pada Surat Edaran baru KemenpanRB, terdapat syarat honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK 2022 sesuai SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022? Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut

1. THK-II terdaftar BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.

2. Gajinya diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah