3. Paling minimal diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada pertengahan rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
Maka, pemerintah sedang berupaya pendatan honorer yang sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebab itulah Pemerintah diharapkan melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun di instansi Daerah.
Itulah informasi kebijakan baru pengangkatan PPPK 2022 dengan 5 syarat yang diberlakukan sebagimana tertuang pada Surat Edaran resmi KemenpanRB.
Adapun untuk kejelasan pengadaan PPPK 2022 agar tidak ketinggalan informasi dapat memantau secara berkala di website resmi Kemdikbud.***