Cek Kebijakan Baru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK 2022, Berikut Syaratnya

- 7 Agustus 2022, 08:47 WIB
Berikut kebijakan baru di PPPK 2022 terkait persyaratan guru honorer yang akan diangkat
Berikut kebijakan baru di PPPK 2022 terkait persyaratan guru honorer yang akan diangkat /Sophie Janotta /Pixabay

3. Paling minimal diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Queen is Back! SNSD Resmi Comeback dengan Merilis Musik Video dari Lagu FOREVER 1, Simak Informasi Lengkapnya

Pada pertengahan rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Maka, pemerintah sedang berupaya pendatan honorer yang sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebab itulah Pemerintah diharapkan melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun di instansi Daerah.

Itulah informasi kebijakan baru pengangkatan PPPK 2022 dengan 5 syarat yang diberlakukan sebagimana tertuang pada Surat Edaran resmi KemenpanRB.

Baca Juga: Ingat! Batas Waktu Sampai 11 Agustus 2022 Saja untuk Lakukan Hal Ini, Kemdikbud: Khusus Guru Non Sertifikasi

Adapun untuk kejelasan pengadaan PPPK 2022 agar tidak ketinggalan informasi dapat memantau secara berkala di website resmi Kemdikbud.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah