Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu, ini yang Dilakukan Jika Ingin Pindah Jabatan

- 7 Agustus 2022, 11:51 WIB
 Berikut hal yang dilakukan jika guru ingin berpindah jabatan sebagai kepala sekolah dan sebaliknya
Berikut hal yang dilakukan jika guru ingin berpindah jabatan sebagai kepala sekolah dan sebaliknya /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud memberitahukan pesan penting ke semua guru dan kepala sekolah yang ingin berpindah jabatan.

Kemdikbud menyampaikan pesannya melalui akun Instagram resminya @ditjen.gtk.kemdikbud, untuk semua guru dan kepala sekolah ingin pindah jabatan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Atas hal itu, terdapat beberapa guru dan kepala sekolah yang menerima email notifikasi pergantian jabatan terkait pemutakhiran data akun belajar.id.

Baca Juga: Catat! 2 Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Cek Tanggal Pentingnya!

Kemdikbud memberikan penjelasan mengenai email notifikasi pergantian jabatan terkait pemutakhiran data akun belajar.id.

Disampaikan Kemdikbud jika hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan data di Dapodik sudah sesuai dan ter-update.

Hal tersebut penting dilakukan, agar tidak terdapat kesalahan data antara yang ada di Dapodik dengan akun belajar.id.

Baca Juga: Resmi! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023. Ternyata Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK Harus Memiliki Ini

Data-data tersebut harus sinkron dengan yang Dapodik seperti NPSN, nama, tanggal lahir, dan data lainnya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x