Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu, ini yang Dilakukan Jika Ingin Pindah Jabatan

- 7 Agustus 2022, 11:51 WIB
 Berikut hal yang dilakukan jika guru ingin berpindah jabatan sebagai kepala sekolah dan sebaliknya
Berikut hal yang dilakukan jika guru ingin berpindah jabatan sebagai kepala sekolah dan sebaliknya /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Sementara, untuk langkah lebih jelasnya terkait guru atau kepala sekolah yang ingin pindah jabatan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat! Indonesia Juara Umum ASEAN Para Games 2022

1. Pastikan data di Dapodik sudah sesuai dan ter-update.

2. Periksa email notifikasi pada Akun Belajar.id lama. Pastikan memeriksa di bagian kotak masuk. Jika tidak ditemukan, periksalah bagian spam atau junk.

3. Nanti akan mendapat nama akun (user ID) baru, yang bisa diakses dalam waktu 14 hari setelah email notifikasi dikirim.

NB: password tidak berubah, Anda dapat menggunakan password Akun Belajar.id lama.

Apabila sudah melakukan update data di Dapodik tapi tidak menerima email notifikasi, hubungi tombol 'Butuh Bantuan' pada laman https://belajar.id/

Apabila sudah melakukan update data di Dapodik tapi tidak menerima email notifikasi, hubungi tombol Butuh Bantuan' pada laman https://belajar.id

Baca Juga: Nasib PPPK 2022, Apakah Berlanjut? PNS Akan Berkurang, Ini Kata BKN

Itulah hal yang dilakukan guru dan kepala sekolah jika ingin berpindah jabatan.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah