Resmi Kemdikbud, Guru non Sertifikasi Wajib Ketahui dan Lakukan Ini Segera!

- 7 Agustus 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang mendapat imbauan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru non sertifikasi yang mendapat imbauan dari Kemdikbud /Pexels/Pavel Danilyuk

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi di Bawah Naungan Kemenag Segera Siapkan Ini Batas 3 Hari Lagi! , Catat Apa Saja?

Kegiatan tersebut ditujukan bagi mahasiswa PPG yang belum lulus (retaker) Uji Pengetahuan dan/atau Uji Kinerja tahun 2019 hingga tahun 2021.

Adapun Uji Pengetahuan dilakukan secara daring berbasis domisili pada tanggal 6 sampai 7 Juli 2022.

Kemudian, sehubungan dengan hal di atas, berdasarkan dari hasil rapat bersama tim Panitia Nasional UKMPPG pada tanggal 28 Juli 2022, disampaikan daftar rekapitulasi hasil UP-UKMPPG retaker periode I tahun 2022.

Selain itu untuk hasil secara lengkap dapat dilihat pada SE tersebut dengan mengunduhnya pada laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id lewat akun perguruan tinggi masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Purwakarta Jawa Barat Terbaru dan Populer, Cocok untuk Liburan atau Refreshing

Kemudian bagi mahasiswa yang sudah lulus UKMPPG dan proses lainnya dengan ketentuan yang berlaku bisa diberi sertifikat pendidik atau Serdik.

Sedangkan bagi mahasiswa yang belum lulus dapat mengikuti ujian periode berikutnya sebagaimana jadwal yang terlampir sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah Serdik atau sertifikat pendidik diperoleh, tunjangan sertifikasi pun akan diberikan pada masa mendatang.

Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan oleh Kemdikbud untuk guru sertifikasi yang memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: instagram @info_ppg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah