Kemudian bagi guru yang belum sertifikasi maka wajib melakukan ketentuan yang sudah diberlakukan Kemdikbud.
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah dengan mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG.
Sedangkan PPG dibagi dua, yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan model baru tahun 2022.
PPG Dalam Jabatan ditujukan untuk guru yang telah mengabdi, terdaftar di dapodik, sedangkan PPG Prajabatan ditujukan untuk guru lulusan baru, dilakukan dengan mandiri.***