Resmi Kemdikbud, Guru non Sertifikasi Wajib Ketahui dan Lakukan Ini Segera!

- 7 Agustus 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang mendapat imbauan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru non sertifikasi yang mendapat imbauan dari Kemdikbud /Pexels/Pavel Danilyuk

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Streaming She-Hulk, Hero Wanita Tahan Banting Garapan Marvel Siap Bertarung Bulan Ini

Kemudian bagi guru yang belum sertifikasi maka wajib melakukan ketentuan yang sudah diberlakukan Kemdikbud.

Adapun ketentuan yang dimaksud adalah dengan mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG.

Sedangkan PPG dibagi dua, yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan model baru tahun 2022.

PPG Dalam Jabatan ditujukan untuk guru yang telah mengabdi, terdaftar di dapodik, sedangkan PPG Prajabatan ditujukan untuk guru lulusan baru, dilakukan dengan mandiri.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: instagram @info_ppg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah