Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan, Simak!

- 8 Agustus 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi. Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan./
Ilustrasi. Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan./ /storyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud secara resmi merilis satu aturan untuk seluruh guru sertifikasi dan guru non sertifikasi.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemdikbud dan berisi tentang aturan pemberian tunjangan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi di masa depan.

Perlu diingat, bahwa Pemerintah akan memberikan tunjangan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi dengan salah satu syaratnya adalah sudah memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik memang memiliki pengaruh cukup besar bagi keberlangsungan masa depan guru terutama yang sudah memiliki serdik tersebut.

Baca Juga: Update! KemenpanRB Jawab Info Tenaga Honorer Akan Dihapuskan di Tahun 2023: Tetap Bisa Mempekerjakan...

Lantas, bagi guru yang memang belum memiliki sertifikat pendidik apakah bisa berupaya untuk mendapatkan serdik?

Jawabannya bisa. Guru yang belum memiliki serdik bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan atau PPG Prajabatan model.

PPG Dalam Jabatan ini ditujukan untuk guru yang sudah mengajar di satuan pendidikan dan juga sudah terdaftar di Dapodik.

Sementara PPG Prajabatan model ditujukan bagi seluruh lulusan baru dan bisa dilakukan secara mandiri.

Baca Juga: Lirik Lagu Haramkah oleh Melly Goeslaw, Populer dan Penuh Makna

Kemdikbud menerbitkan SE dengan nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 9 Juni 2022 yang ditujukan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi.

SE Kemdikbud tersebut menjelaskan secara rinci informasi persiapan dan pelaksanaan UKMPPG 2022 perode I dan II untuk seluruh peserta Retaker.

Dalam SE Kemdikbud tersebut juga terdapat informasi hasil UP-UKMPPG Retaker periode I 2022 sehingga seluruh mahasiswa PPG bisa melihat hasilnya.

Untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus, maka bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan tetap menjalankan aturan dari Pemerintah.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Informasi Penting untuk Guru Non Sertifikasi! Ada Hal yang Harus Dilakukan, Berkaitan dengan...

Sementara untuk mahasiswa yang ternyata belum lulus UP-UKMPPG periode I bisa mengikuti ujian pada periode kedua.

Kapan pelaksanaannya? Pada UKMPPG periode kedua ini menurut SE Kemdikbud tersebut akan dilaksanakan uji pengetahuan dan uji kinerja.

Sehingga untuk uji pengetahuan diselenggarakan mulai 5 Agustus sampai 11 Agustus 2022, sedangkan untuk uji kinerja dilaksanakan pada tanggal 5 sampai 9 Agustus 2022.

Untuk uji pengetahuan terdiri dari tahapan cetak kartu peserta UP, uji coba, dan pelaksanaan uji pengetahuan.

Baca Juga: MenpanRB Beri Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022, Berkaitan dengan Posisi

Dan untuk uji kinerja atau UKIN terdiri dari tahap briefing, mengisi portofolio, praktik pembelajaran, upload link di google drive, serta penilaian portofolio dan video.

Demikian informasi ini yang dikutip dari SE Kemdikbud nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah