MenpanRB Beri Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022, Berkaitan dengan Posisi

- 8 Agustus 2022, 15:51 WIB
Ilustrasi. Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022 Informasi dari MenpanRB, Berkaitan dengan Posisi./
Ilustrasi. Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022 Informasi dari MenpanRB, Berkaitan dengan Posisi./ /Max Fischer/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Informasi resmi dari MenpanRB melalui Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan tenaga honorer 2022.

Pengangkatan tenaga honorer yang dimaksud adalah yang berada pada lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

KemenpanRB setelah lama membahas persoalan ini, akhirnya menemukan solusi terang untuk seluruh tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022.

Informasi ini tentu tidak akan dilewatkan oleh seluruh tenaga honorer, sebab akan berkaitan dan berpengaruh dengan posisi di instansi pemerintah.

Baca Juga: Ternyata Kucing Bisa Dilatih! Berikut Fakta Menarik Tentang Kucing yang Jarang Diketahui

Selain itu, adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022 ini juga mempengaruhi honorarium yang akan diterima tenaga honorer.

Dalam hal ini, KemenpanRB merilis kebijakan yakni akan melakukan pendataan tenaga honorer yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE).

SE KemenpanRB tersebut secara resmi ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di instansi pusat dan daerah.

Dalam SE KemenpanRB tersebut, terdapat informasi tentang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan instansi pusat dan daerah sesuai dengan syarat yang ada.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x