SE KemenpanRB Terbaru Jelaskan Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023, Sebaiknya Segera Lakukan Ini

- 8 Agustus 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi. SE KemenpanRB Terbaru Jelaskan Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023, Sebaiknya Segera Lakukan Ini./
Ilustrasi. SE KemenpanRB Terbaru Jelaskan Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023, Sebaiknya Segera Lakukan Ini./ /ANTARA FOTO/
  1. Tenaga honorer berstatus sebagai THK-II dan resmi terdaftar di database BKN.
  2. Digaji sesuai mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN dan APBD.
  3. Telah diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.
  4. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

KemenpanRB melakukan pendataan pegawai non ASN tersebut adalah untuk memetakan pegawai yang ada di instansi pemerintah di masing-masing wilayah.

Berdasarkan hal ini, maka harapannya seluruh tenaga honorer untuk segera bersiap melakukan persiapan jika memang ingin menjadi ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan, Simak!

Salah satunya memperhatikan dan memahami semua syarat yang sudah ditentukan oleh KemenpanRB.

Sebab dijelaskan juga dalam SE KemenpanRB itu bahwa tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memiliki jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK 2022.

Dan juga disebutkan bahwa tenaga honorer yang secara nyata memenuhi semua syarat sebagaimana disebutkan diatas, maka bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Demikian informasi ini dan semoga bisa bermanfaat*** 

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x