Kemdikbud Ungkap Pengangkatan Honorer ke Pegawai PPPK 2022. Pendataan Honorer akan Berdampak?

- 8 Agustus 2022, 17:17 WIB
Kemdikbud Ungkap Pengangkatan Honorer ke Pegawai PPPK 2022
Kemdikbud Ungkap Pengangkatan Honorer ke Pegawai PPPK 2022 /Instagram nadiemmakarim

4. Paling singkat honorer tersebut melakukan pekerjaan selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia honorer paling rendah 20 tahun, maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Sehubungan dengan pendataan Non-ASN atau honorer yang disampaikan melalui edaran PAN-RB, terdapat pertanyaan apakah berdampak dengan penempatan PG.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kanal YouTube Abu Bakar, berikut pertanyaan yang disampaikan melalui layanan resmi Kemdikbud :

" Terkait pendataan Non-ASN (honorer, apakah kami yang sudah PG juga didata kembali? Apakah penempatan kami akan ditunda lagi?"

Baca Juga: Tahun 2023 Dihapuskan! Kapan Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS atau PPPK? Cek Segera Ketentuan KemenpanRB

Kemdikbud menjawab bahwa pendataan tersebut tidak berdampak pada pelaksanaan PPPK tahun 2022, seperti berikut ini :

" Perihal pendataan sebagimana SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli tahun 2022, tidak akan berdampak dengan pelaksanaan PPPK tahun 2022."***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah