4. Paling singkat honorer tersebut melakukan pekerjaan selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
5. Usia honorer paling rendah 20 tahun, maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Sehubungan dengan pendataan Non-ASN atau honorer yang disampaikan melalui edaran PAN-RB, terdapat pertanyaan apakah berdampak dengan penempatan PG.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kanal YouTube Abu Bakar, berikut pertanyaan yang disampaikan melalui layanan resmi Kemdikbud :
" Terkait pendataan Non-ASN (honorer, apakah kami yang sudah PG juga didata kembali? Apakah penempatan kami akan ditunda lagi?"
Kemdikbud menjawab bahwa pendataan tersebut tidak berdampak pada pelaksanaan PPPK tahun 2022, seperti berikut ini :
" Perihal pendataan sebagimana SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli tahun 2022, tidak akan berdampak dengan pelaksanaan PPPK tahun 2022."***