Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa nantinya di lingkungan instansi Pemerintah, hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian.
Dua jenis pegawai di lingkungan Pemerintah sebagimana yang dimaksud di atas, adalah jenis kepegawaian PNS dan PPPK yang berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.
Maka sebab itulah, rekrutmen honorer harus dipersiapkan di lingkungan Pemerintah.
Rekrutmen pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi sebagimana ketentuan SE KemenpanRB di atas.
Persyaratannya terdiri dari lima poin, dengan ketentuan berikut ini:
Baca Juga: Resmi dari KemenpanRB: Syarat Tenaga Honorer bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK 2022, CATAT!
1. Honorer dengan status THK 2 terdaftar di BKN dan sudah bekerja di bawah Instansi Pemerintah
2. Perolehan honorarium didapat dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN.
3. Paling minimal diangkat sebagai honorer oleh Pimpinan Unit Kerja.