Berlaku Hanya Bulan Agustus, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Wajib Simak Pengumuman Kemdikbud Ini

- 9 Agustus 2022, 12:07 WIB
Kemdikbud beri pengumuman wajib untuk guru dan kepala sekolah yang berlaku untuk bulan Agustus ini
Kemdikbud beri pengumuman wajib untuk guru dan kepala sekolah yang berlaku untuk bulan Agustus ini /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud kembali memberikan informasi resmi yang wajib diketahui dan dilakukan oleh setiap guru dan kepala sekolah di semua jenjang.

Per 1 Agustus 2022, Kemdikbud melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Informasi dari Kemdikbud tersebut kemudian ditujukan agar dilanjutkan kepada guru dan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan.

Surat Kemdikbud dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tersebut berisi tentang pemberitahuan pengisian Survei Lingkungan Belajar tahun 2022. Hal ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan Asesmen Nasional 2022.

Baca Juga: BLACKPINK akan Tour Keliling Dunia. Apakah Termasuk Indonesia? Cek Tanggal dan Lokasinya di Sini...

Telah diketahui bahwa Ujian Nasional kini ditiadakan dan diganti dengan Asesmen Nasional. Jika Ujian Nasional untuk pelajar di akhir masa pendidikan jenjang tertentu, Asesmen Nasional dilaksanakan di pertengahan jenjang.

Salah satu rangkaian Asesmen Nasional, yaitu Survei Lingkungan Belajar atau Sulingjar. 

Dijelaskan dalam surat edaran dari Kemdikbud, Sulingjar bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan PPPK Usai SE Penghapusan? Begini Jawaban KemenpanRB

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Direktorat Sekolah Dasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x