Berlaku Hanya Bulan Agustus, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Wajib Simak Pengumuman Kemdikbud Ini

- 9 Agustus 2022, 12:07 WIB
Kemdikbud beri pengumuman wajib untuk guru dan kepala sekolah yang berlaku untuk bulan Agustus ini
Kemdikbud beri pengumuman wajib untuk guru dan kepala sekolah yang berlaku untuk bulan Agustus ini /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud kembali memberikan informasi resmi yang wajib diketahui dan dilakukan oleh setiap guru dan kepala sekolah di semua jenjang.

Per 1 Agustus 2022, Kemdikbud melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Informasi dari Kemdikbud tersebut kemudian ditujukan agar dilanjutkan kepada guru dan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan.

Surat Kemdikbud dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tersebut berisi tentang pemberitahuan pengisian Survei Lingkungan Belajar tahun 2022. Hal ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan Asesmen Nasional 2022.

Baca Juga: BLACKPINK akan Tour Keliling Dunia. Apakah Termasuk Indonesia? Cek Tanggal dan Lokasinya di Sini...

Telah diketahui bahwa Ujian Nasional kini ditiadakan dan diganti dengan Asesmen Nasional. Jika Ujian Nasional untuk pelajar di akhir masa pendidikan jenjang tertentu, Asesmen Nasional dilaksanakan di pertengahan jenjang.

Salah satu rangkaian Asesmen Nasional, yaitu Survei Lingkungan Belajar atau Sulingjar. 

Dijelaskan dalam surat edaran dari Kemdikbud, Sulingjar bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan PPPK Usai SE Penghapusan? Begini Jawaban KemenpanRB

Dengan ini, hasil Asesmen Nasional 2022 dapat memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran. 

Tingkat partisipasi guru dan kepala sekolah serta tingkat keterisian instrumen Survei Lingkungan Belajar sangat berpengaruh terhadap hasil analisis dan pelaporan input dan proses pembelajaran tersebut.

Oleh karena itu, setiap guru dan kepala sekolah pada jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah diwajibkan untuk berpartisipasi dan mengisi semua instrumen survei atau mengisi semua pertanyaan yang ada dalam Survei Lingkungan Belajar.

Baca Juga: Wajib! Semua Guru dan Kepala Sekolah Ikut Asesmen Nasional Tanpa Terkecuali, Tanggat 3 Hari Lagi!

Pengisian Survei Lingkungan Belajar dilakukan oleh guru dan kepala sekolah di laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.

Ada rentan waktu yang diberikan kepada masing-masing guru dan kepala sekolah di jenjang pendidikan. Jadwal pengisian sesuai jenjang dapat Anda simak sebagai berikut.

Jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat: 1-10 Agustus 2022

Jenjang pendidikan SMP/SMPLB/Paket B Sederajat: 11-20 Agustus 2022

Jenjang pendidikan SD/SDLB/ Paket A Sederajat: 22-31 Agustus 2022

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Tetap Dipekerjakan dengan Ketentuan Berikut, Ada Syarat Khusus?

Sejalan dengan jadwal pengisian Sulingjar, operator setiap satuan pendidikan harus melakukan cetak kartu login pengisian 1 hari sebelum waktu pelaksanaan di laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id dengan akun SDM.

Di laman yang sama, operator Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta operator satuan pendidikan diimbau memantau kelancaran pengisian survei, tingkat partisipasi, dan tingkat keterisian instrumen Survei Lingkungan Belajar.

Kembali ditegaskan, bahwa Kemdikbud mewajibkan semua guru dan kepala sekolah untuk melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar demi tersajinya informasi hasil Asesmen Nasional 2022 yang komprehensif.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bogor yang Buat Liburan Semakin Berkesan dengan Orang Terdekat

Perhatikan pula jadwal pengisian survei sesuai tingkatan jenjang pendidikan masing-masing. Untuk guru dan kepala sekolah SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat, waktu pengisian tersisa 2 hari, yaitu hari ini dan besok, 10 Agustus 2022. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Direktorat Sekolah Dasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x