Bagaimana Penempatan Guru PG Negeri dan Swasta pada PPPK 2022? Simak Informasi Terbaru Kemdikbud, LENGKAP

- 9 Agustus 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi. Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022, Simak Informasi Terbaru Kemdikbud./
Ilustrasi. Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022, Simak Informasi Terbaru Kemdikbud./ /Pexels/ThisIsEngineering/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud bersama dengan KemenpanRB dan Panselnas telah bersama menyepakati aturan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Dalam aturan PPPK 2022 tersebut dijelaskan adanya pengadaan seleksi untuk jabatan fungsional guru, yaitu aturan PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Sebagaimana termaktub dalam PermenpanRB tersebut bahwa ada dua kategori peserta PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas juga masih terbagi menjadi tiga kategori yaitu prioritas pertama (P1), prioritas kedua (P2), dan prioritas ketiga (P3).

Baca Juga: Member BLACKPINK Ungkap Kebahagiaan Saat Rayakan Ulang Tahun. Apa Pesan Mereka? Yuk Simak...

Pelamar P1 diisi oleh guru yang sudah lulus passing grade, P2 diisi oleh guru THK-II, dan P3 diisi oleh guru honorer negeri yang sudah masuk Dapodik minimal tiga tahun.

Pemerintah dalam hal ini juga mempersiapkan beberapa kebutuhan seleksi PPPK 2022 seperti penyediaan formasi, mekanisme seleksi, hingga penempatan guru yang lulus passing grade.

Terkait penempatan PPPK 2022 berhubungan dengan mekanisme seleksi PPPK yang terdiri dari penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Kemudian untuk mekanisme tersebut semuanya ditujukan kepada guru yang lulus passing grade negeri dan swasta, serta pelamar umum dalam PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @info.pppk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x